Search
Kontak
Alamat :

Jl. Tipar Cakung KM3 , Kampung Baru RT04/09 Cakung Barat.

Telepon :

0214414054

Email :

mts.umdaturrasikhien@gmail.com

Website :

mtsumdah.sch.id

Media Sosial :
Berita Terbaru
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025

TADABUR ALAM

Tanggal 15-06-2022 pukul 01:48

THE MIRACLE OF UMDATUR RASIKHIEN JAKARTA

Tanggal 15-06-2022 pukul 01:40

DAHSYATNYA MUNAJAT BERSAMA

Tanggal 15-06-2022 pukul 01:27

MARKET DAY

Tanggal 07-03-2022 pukul 10:47

Vaksinasi Usia Anak Sekolah

Tanggal 12-08-2021 pukul 09:12

KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS 2020_MTSUMDAH

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

> Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

> Meringankan biaya personal pendidikan.

> Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

> Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

> Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

> Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

 

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA  Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut : 

> Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
> Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
> Menggunakan angkutan umum
> Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
> Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
> Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
> Daya pemanfaatan internet rendah
> Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Berikut Link Download Pengumuman Calon Penerima KJP Plus 2020 di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Umdatur Rasikhien Jakarta








Visitor
Calender

Desember 2024

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31
PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ)
BUKU DIGITAL MADRASAH
RAPORT DIGITAL MADRASAH (RDM)
Official Youtube MTs. Umdah