Ekskul
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam
tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan
ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program
kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi
waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstrakurikuler
mengarahkan kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda, seperti
perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas.
Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat
belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama
dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya.
Kegiatan Ekstra Kurikuler di MTs Umdatur Rasikhien adalah kegiatan
pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik
sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat mereka melalui kegiatan
yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga
kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah.
Adapun Jenis Kegiatan Ekstra kurikuler yang dikembangkan di MTs
Umdatur Rasikhien Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Pramuka
2. Paskibra
3. PMR
4. KIR
5. English Club
6. Math Club
7. Futsal
8. Marawis & Hadroh
9. Rebana
10. qiraah